Sejarah
Cyber Crime
Cyber crime terjadi
bermula dari kegiatan hacking yang telah ada lebih dari satu abad. Pada tahun
1870-an, beberapa remaja telah merusak system telepon baru Negara dengan
merubah otoritas. Berikut akan ditunjukan seberapa sibuknya para hacker telah
ada selama 35 tahun terakhir. Awal 1960 fasilitas universitas dengan kerangka
utama komputer yang besar, seperti laboratorium kepintaran buatan (arti ficial
intel ligence) MIT, menjadi tahap percobaan bagi para hacker. Pada awalnya,
kata “ hacker” berarti positif untuk seorang yang menguasai komputer yang dapat
membuat sebuah program melebihi apa yang dirancang untuk melakukan tugasnya.
Awal 1970 John Draper membuat sebuah panggilan telepon membuat sebuah panggilan
telepon jarak jauh secara gratis dengan meniupkan nada yang tepat ke
dalam telepon yang memberitahukan kepada system telepon agar membuka saluran.
Draper menemukan siulan sebagai hadiah gratis dalam sebuah kotak sereal
anak-anak. Draper, yang kemudian memperoleh julukan “Captain crunch” ditangkap
berulangkali untuk pengrusakan telepon pada tahun 1970-an . pergerakan social
Yippie memulai majalah YIPL/TAP (Youth International Party Line/ Technical
Assistance Program) untuk menolong para hacker telepon (disebut “phreaks”)
membuat panggilan jarak jauh secara gratis. Dua anggota dari California’s
Homebrew Komputer Club memulai membuat “blue boxes” alat yang digunakan untuk
meng-hack ke dalam system telepon. Para anggotanya, yang mengadopsi pegangan
“Berkeley Blue” (Steve Jobs) dan “Oak Toebark” (Steve Wozniak), yang
selanjutnya mendirikan Apple komputer. Awal 1980 pengarang William Gibson
memasukkan istilah “Cyber Space” dalam sebuah novel fiksi ilmiah
yang disebut Neurimancer. Dalam satu penangkapan pertama dari para hacker, FBI
menggerebek markas 414 di Milwaukee (dinamakan sesuai kode area local) setelah
para anggotanya menyebabkan pembobolan 60 komputer berjarak dari memorial
Sloan-Kettering Cancer Center ke Los Alamos National Laboratory. Comprehensive
Criem Contmrol Act memberikan yuridiksi Secret Service lewat kartu kredit dan
penipuan Komputer.dua bentuk kelompok hacker,the legion of doom di amerika
serikat dan the chaos komputer club di jerman.akhir 1980 penipuan komputer dan
tindakan penyalahgunaan member kekuatan lebih bagi otoritas federal komputer
emergency response team dibentuk oleh agen pertahanan amerika serikat bermarkas
pada Carnegie mellon university di pitt sburgh,misinya untuk menginvestigasi
perkembangan volume dari penyerangan pada jaringan komputer pada usianya yang
ke 25,seorang hacker veteran bernama Kevin mitnick secara rahasia memonitor
email dari MCI dan pegawai keamanan digital equipment.dia dihukum karena
merusak komputer dan mencuri software dan hal itu dinyatakan hukum selama satu
tahun penjara.pada oktober 2008 muncul sesuatu virus baru yang bernama
conficker(juga disebut downup downandup dan kido)yang terkatagori sebagai virus
jenis worm.conficker menyerang windows dan paling banyak ditemui dalam windows
XP.microsoft merilis patch untuk menghentikan worm ini pada tanggal 15 oktober
2008.heinz haise memperkirakan conficker telah menginfeksi 2.5 juta
PC pada 15 januari 2009,sementara the guardian memperkiran 3.5 juta
PC terinfeksi.pada 16 januari 2009,worm ini telah menginfeksi hamper 9 juta
PC,menjadikannya salah satu infeksi yang paling cepat menyebar dalam waktu
singkat.
Definisi
cybercrime
Cybercrime merupakan
bentik-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet
beberapa pandapat mengasumsikan cybercrime dengan komputer crime.the U.S
department of justice memberikan pengertian komputer crime sebagai “any illegal
act requiring knowledge of komputer technologi for its
perpetration,investigation,or prosecution”pengertian tersebut indentik dengan
yang diberikan organization of European community development,yang
mendefinisikan komputer crime sebagai “any illegal,unethical or unauthorized
behavior relating to yhe automatic processing and/or the transmission of data
“adapun andi hamzah (1989) dalam tulisannya “aspek –aspek pidana dibidang
komputer “mengartikan kejahatan komputer sebagai “Kejahatan di bidang komputer
secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal”. Dari
beberapa pengertian diatas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cyber crime
dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan
menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi, komputer dan
telekomunikasi baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan
pihak lain.
PEMBAHASAN
1. KARAKTERISTIK
CYBER CRIME
Selama ini dalam
kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
- Kejahatan Kerah Biru (Blue Collar Crime) Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokan, pencurian, pembunuhan,dll.
- Kejahatan Kerah Putih (White Collar Crime) Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan,yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu. Cyber crime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model diatas. Karakteristik unik dari kejahatan didunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut :
a. Ruang
lingkup kejahatan
b. Sifat
kejahatan
c. Pelaku
kejahatan
d. Modus
kejahatan
e. Jenis-jenis
kerugian yang ditimbulkan
Dari
beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya
maka cyber crime dapat diclasifikasikan menjadi :
1. Cyberpiracy
Penggunaan teknologi
komputer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan
informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
2. Cybertrespass
Penggunaan teknologi
komputer untuk meningkatkan akses pada system komputer suatu organisasi atau
indifidu.
3. Cybervandalism
Penggunaan
teknologi komputer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi
elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.
JENIS-JENIS
CYBER CRIME
Jenis-jenis cyber
crime berdasarkan motifnya dapat terbagi dalam beberapa hal :
1. Cybercrime
sebagai tindakan kejahatan murni
Dimana orang yang
melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut
secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian,
tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau system komputer.
2. Cybercrime
sebagai tindakan kejahatan abu-abu
Dimana kejahatan ini
tidak jelas antara kejahatan kriminal atau bukan karena dia melakukan
pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis
terhadap system informasi atau system komputer tersebut.
3. Cybercrime
yang menyerang individu
Kejahatan yang
dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan
untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk
mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll
4. Cybercrime
yang menyerang hak cipta (Hak milik) :
Kejahatan yang
dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan,
mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi
materi/nonmateri.
5. Cybercrime
yang menyerang pemerintah :
Kejahatan yang
dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror,
membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk
mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.
MODUS
KEJAHATAN CYBERCRIME
1. Unauthorized Access to Komputer System and Service
Kejahatan yang
dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer
secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system
jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker)
melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan
rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang
untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi
tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi
internet/intranet
2 Illegal
Contents
Merupakan kejahatan
dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang
tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau
fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal
yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan
rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan
sebagainya.
3. Data Forgery
Merupakan kejahatan
dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai
scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada
dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah
ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
4.Cyber Espionage
Merupakan kejahatan
yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata
terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer(komputer network
system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan
bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu system
yang komputerized.
5. Cyber Sabotage
and Extortion
Kejahatan
ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap
suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung
dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu
logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data,
program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak
berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh
pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku
kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data,
program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut,
tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai
cyberterrorism.
6. Offense
against Intellectual Property
Kejahatan ini
ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di
internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs
milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang
ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
7. Infringements
of Privacy
Kejahatan ini
ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat
pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan
pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan
secara komputerized,yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan
korban secara materilmaupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN
ATM, cacat atau penyakittersembunyi dan sebagainya.
8. Cracking
Kejahatan dengan
menggunakan teknologi komputer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan
suatu system komputer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu
merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara
seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan
negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa
informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat
dipublikasikan dan rahasia.
9. Carding
Adalah kejahatan
dengan menggunakan teknologi komputer untuk melakukan transaksi dengan
menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut
baik materil maupun non materil.
PENYEBAB
TERJADINYA CYBER CRIME
Dewasa ini kejahatan
komputer kian marak, ada beberapa hal yang menyebabkan makin maraknya kejahatan
komputer atau cyber crime diantaranya:
1. Akses internet yang
tidak terbatas
2. Kelalaian pengguna
komputer
3. Mudah dilakukan dan
sullit untuk melacaknya
4. Para pelaku umumnya
orang yang mempunyai kecerdasan tinggi dan rasa ingin tahu
yang besar
Adapun jenis-jenis
Kejahatan komputer atau cyber crime banyak jenisnya tergantung motivasidari
pelaku tindak kejahatn komputer tersebut, seperti pembobolan kartu ATM,kartu
kredit yang membuat nasabah menjadi was-was akan keamanan tabungan merka.
Penyebaran foto-foto syur pada jaringan internet ,dsb
Dengan disain
Deklarasi ASEAN tanggal 20 Disember 1997 di manila adalah membahas jenis-jenis
kejahatan termasuk Cyber Crime yaitu :
1. Cyber Terorism
( National Police Agency of Japan (NPA)
Adalah sebagai
serangan elektronik melalui jaringan komputer yang menyerang prasarana yang
sangat penting dan berpotensi menimbulkan suatu akibat buruk bagi aktifitas
social dan ekonomi suatu Bangsa.
2. Cyber
Pornography
Penyebaran abbscene
materials termasuk pornografi, indecent exposure dan child pornography.
3.Cyber Harrasment
Pelecehan seksual
melalui email, website atau chat program.
4.Cyber Stalking
Crime of stalkting
melalui penggunaan komputer dan internet.
5.Hacking
Penggunaan programming
abilities dengan maksud yang bertentangan dengan hukum.
6.Carding ( credit
card fund)
Carding muncul ketika
otang yang bukan pemilik kartu kredit menggunakan kartu kredit tersebut sebgai
perbuatan melawan hukum. Jenis-jenis lain yang bias dikategorikan kejahatan
komputer diantaranya:
- penipuan financial melalui perangkat komputer atau media komunikasi digital
- sabotase terhadap perangkkat-perangkat digital,data-data milik orang lain dan jaringan komunikasi data
- pencurian informaasi pribadi seseorang atau organisasi tertentu
- Penetrasi terhadap system komputer dan jaringan sehingga menyebbabkan privacy terganggu atau gangguan pada komputer yang digunakn
- para pengguna internal sebuah organisasi melakukan akses akses keserver tertentu atau ke internet yang tidak diizinkan oleh peraturan organisasi
- menyebarkan virus,worm,backdoor dan Trojan
itulah beberapa jenis
kejahatan komputer atau cyber crime tentunya harapan saya ketika kita sudah
mengetahui factor penyebab dan jenis-jenis ini untuk lebih berhati-hati
sehingga mampu menghindar dari pelaku-pelaku kejahatan komputer.
PENANGGULANGAN
CYBER CRIME
Untuk menanggulangi
kejahatan internet yang semakin meluas maka diperlukan suatu kesadaran dari
masing-masing negara akan bahaya penyalahgunaan internet. maka berikut adalah
langkah ataupun cara penanggulangan secara global :
1. Modernisasi hukum pidana nasional berserta
hukum acaranya diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan
kejahatan tersebut.
2. Peningkatan standar pengamanan system jaringan
komputer nasional sesuai dengan standar internasional.
3. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparat
hukum mengenai upaya pencegahan, inventigasi, dan penuntutan perkara-perkara
yang berhubungan dengan cybercrime.
4. Meningkatkan kesadaran warga Negara mengenai
bahaya cybercrime dan pentingnya pencegahan kejahatan tersebut.
5. Meningkatkan kerja sama antar Negara dibidang
teknologi mengenai hukum pelanggaran cybercrime.
Jadi Secara garis
besar untuk penanggulangan secara global diperlukan kerja sama antara negara
dan penerapan standarisasi undang-undang Internasional untuk penanggulangan
Cybercrime.
CYBER CRIME DAN PENEGAKAN HUKUM
Penegakan hukum
tentang cyber crime terutama di Indonesia sangatlah dipengaruhi oleh lima
factor yaitu Undang-undang, mentalitas aparat penegak hukum,
perilaku masyarakat, sarana dan kultur. Hukum tidak bisa tegak dengan
sendirinya selalu melibatkan manusia didalamnya dan juga melibatkan tingkah
laku manusia didalamnya. Hukum juga tidak bisa tegak dengan sendirinya tanpa adanya
penegak hukum. Penegak ukum tidak hanya dituntut untuk professional dan pintar
dalam menerapkan norma hukum tapi juga berhadapan dengan seseorang bahkan
kelompok masyarakat yang diduga melakukan kejahatan.
Dengan
seiringnya perkembangan jaman dan perkembangan dunia kejahatan,khususnya
perkembangan cyber crime yang semakin mengkhawatirkan, penegak hukum dituntut
untuk bekerja keras karena penegak hukum menjadi subjek utama yang berperang
melawan cyber crime. Misalnya Resolusi PBB No.5 tahun1963 tentang upaya untuk
memerangi kejahatan penyalah gunaan Teknologi Informasi pada tanggal 4 Desember
2001, memberikan indkasi bahwasanya ada masalah internasional yang sangat
serius, gawat dan harus segera ditangani.
Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) masih dijadikan sebagai dasar hukum untuk
menjaring cyber crime, khususnya jenis cyber crime yang memenuhi unsure-unsur
dalam pasal-pasal KUHP. Beberapa dasar hukum dalam KUHP yang digunakan oleh
aparat penegak hukum antara lain:
1.Pasal 167 KUHP
2. Pasal 406 ayat (1) KUHP
3. Pasal 282 KUHP
4. Pasal 378 KUHP
5. Pasal 112 KUHP
6. Pasal 362 KUHP
7. Pasal 372 KUHP
Selain
KUHP adapula UU yang berkaitan dengan hal ini, yaitu UU No 11 tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dimana aturan
tindak pidana yang terjadi didalamnya terbukti mengancam para pengguna
internet. Sejak ditetapkannya UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik pada 21 April 2008, telah menimbulkan banyak korban.
Berdasarkan pemantauan yang telah aliansi lakukan paling tidak telah
ada 4 orang yang dipanggil polisi dan menjadi tersangka karena diduga
melakukan tindak pidana yang diatur dalam UU ITE. Para tersangka atau
korban UU ITE tersebut merupakan pengguna internet aktif yang dituduh telah
melakukan penghinaan atau terkait dengan muatan penghinaan di internet.
Orang-orang yang
dituduh berdasarkan UU ITE tersebut kemungkinan seluruhnya
akan terkena pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE yakni dengan
ancaman 6 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah. UU ITE dapat
digunakan untuk menghajar seluruh aktivitas di internet tanpa terkecuali
jurnalis atau bukan. Karena rumusannya yang sangat lentur. (lihat tabel
lampiran).
|
Tindak pidana yang
harus menjadi perhatian serius dalam UU ITE
|
Pasal 27 (1)
Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
|
|
Pasal 27 (3)
Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
|
|
|
Pasal 28 (2)
Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan
rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu
berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
|
Aliansi menghimbau kepada pemerintah agar
menarik kembali pasal-pasal tersebut dan merumuskan ulang sehingga dapat
menjamin kebebasan menyatakan pendapat dan ekpresi para pengguna internet.
Memasang kembali rambu-rambu yang lebih jelas mengenai larangan muatan
internet. Aliansi juga meminta para pihak pengguna internet untuk
tetap agar mendorong pemerintah dan Menteri Komunikasi dan Informatika untuk
segera merevisi aturan ini karena pengguna internet merupakan calon korban
terbesar dalam kasus-kasus tersebut. Secara khususAliansi meminta kepada
pihak kepolisian agar tidak menggunakan intrumen cacat ini untuk
kepentingan-kepentingan tertentu. Berikut adalah contoh kasusnya :
|
No
|
Nama
|
Keterangan
|
Pasal dan ancaman
|
|
01
|
Prita Mulyasari
|
Digugat dan
dilaporkan ke Polisi oleh Rumah Sakit Omni Internasional atas tuduhan
Pencemaran nama baik lewat millis.Kasus ini bermula dari surat elektronik
yang dibuat oleh Prita yang berisi pengalamannya saat dirawat di unit gawat
darurat Omni Internasional
|
Pasal 27 UU
ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda
Rp 1 miliar
|
|
02
|
Narliswandi Piliang
|
wartawan yang kerap
menulis disitus Presstalk.com 14 Juli 2008 lalu di laporkan
oleh Anggota DPR Alvin lie ke Polda Metrojaya. Kasus Tersebut bermula dari
tulisanNarliswandi Piliang yang berjudul “Hoyak Tabuik Adaro dan Soekanto”,
yang berisikan “PAN meminta uang sebesar Rp 2 Triliun kepada Adaro agar DPR
tidak lakukan hak angket yang akan menghambat IPO Adaro
|
Pasal 27 UU
ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda
Rp 1 miliar
|
|
03
|
Agus Hamonangan
|
Agus Hamonangan
adalah moderator milis FPK. (lihat kasus 02)Diperiksa sebagai saksi perkara
pencemaran nama baik di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya. Pelapor kasus
tersebut adalah Anggota DPR Fraksi Partai Amanat Nasional Alvin
Lie, terkait pemuatan tulisan berjudul Hoyak Tabuik Adaro dan
Soekanto, karya Narliswandi Piliang.
|
Pasal 27 UU
ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda
Rp 1 miliar
|
|
04
|
EJA (38) inisial
|
Atas dugaan
pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong melalui sistem elektronik
.EJA Dijadikan sebagai tersangka karena meengirimkan e-mail kepada
kliennya soal lima bank yang dilanda kesulitan likuiditas, EJA telah resmi
ditahan. Informasi EJA itu katanya dikhawatirkan akan menyebabkan rush atau
kekacauan. Dikatakan bahwa EJA mendengar rumor soal sejumlah bank kesulitan
likuidasi dari para broker secara verbal. EJA lalu menginformasikan hal itu
kepada para kliennya melalui e-mail dengan domain perusahaannya. Informasi
inilah yang lalu tersebar luas
|
Pasal 27 UU
ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda
Rp 1 miliar
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar