AGENDA ACARA
RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT
BINA SARANA INFORMATIKA
16.30 – 16.45 Pembukaan
1.
Pembacaan Kalam Ilahi
2.
Menyanyikan lagu Indonesia Raya & Hymne HMI
3.
Laporan Ketua Pelaksana RAK
4.
Sambutan-sambutan :
·
Ketua Umum HMI Komisariat Bina Sarana Informatika Cabang
Bekasi
·
Ketua Umum HMI Cab. Bekasi,
sekaligus membuka acara
5. Do’a
16.45 – 17.00 Pleno I
1.
Pembahasan Agenda Acara dan Tata Tertib RAK
2. Pemilihan Presidium Sidang
17.00 -18.00 Pleno II
1.
Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Komisariat Bina
Sarana Informatika periode 2012-2013
2.
Pandangan Umum Peserta Sidang
3.
Penerimaan & penolakan laporan pertanggung jawaban
pengurus serta pernyataan demisioner pengurus HMI Komisariat Bina Sarana
Informatika periode 2012-2013
18.00 –18.20 ISHOMA
18.20 –19.00 Pleno III
1.
Pembagian dan pengesahan sidang-sidang komisi
*
Komisi A : Keorganisasian
*
Komisi B : Program Kerja
19.00- 19.30 Pleno IV
1.
Pembahasan dan pengesahan Tata tertib Pemilihan
Formateur dan Mide Formateur
2.
Uji Kriteria Formateur dan Mide
Formateur
19.30 -20.00 Penutupan
1.
Pembukaan
2.
Pembacaan Kalam Ilahi
3.
Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Hymne HMI
4.
Sambutan - sambutan
·
Formateur/Komisariat Bina Sarana Informatika Terpilih
·
Ketua Umum Komisariat Bina Sarana Informatika Demisioner
·
Ketua Umum HMI Cabang Bekasi, sekaligus menutup
acara
5.
Penutup/Do’a
TATA
TERTIB
RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT
BINA SARANA INFORMATIKA
I.
STATUS
1.
RAK merupakan
musyawarah tertinggi Anggota komisariat
2.
RAK memegang
kekuasaan tertinggi organisasi ditingkat komisariat
3.
RAK diadakan satu tahun sekali
II.
KEKUASAAN
1.
Memutuskan
pedoman-pedoman pokok dan Garis-garis Besar Haluan Organisasi di tingkat
komisariat
2.
Memilih pengurus
komisariat dengan jalan memilih ketua umum yang merangkap Formateur dan
kemudian memilih dua orang Mide Formateur
3.
Memilih anggota
majelis Pekerja RAK
III.
PESERTA
Peserta RAK
adalah seluruh Anggota HMI Komisariat Bina Sarana Informatika sebagai
peserta utusan, Pengurus cabang dan tamu undangan sebagai peninjau
1.
Peserta utusan mendapat hak suara
dan hak bicara
2.
Peserta peninjau
mempunyai hak bicara dan tidak memiliki hak suara
IV.
SIDANG – SIDANG
1.
Sidang Pleno
2.
Sidang Komisi
3.
Sidang Paripurna
V.
PIMPINAN SIDANG
1.
Panitia Pengarah
2.
Presidium Sidang
3.
Pimpinan sidang
komisi
VI.
TUGAS PIMPINAN
SIDANG
a.
Panitia Pengarah
Memimpin sidang
pleno RAK Sampai Terpilihnya Presidium Sidang RAK
b.
Presidium siding
Memimpin Sidang Pleno-Pleno
c.
Pimpinan siding komisi
Memimpin Sidang Komisi
VII.
QUORUM
a.
RAK Dapat dinyatakan syah apabila lebih dari
setengah peserta utusan
b.
Apabila point A tidak dapat dipenuhi maka RAK
diskors 1x15 menit dan setelah itu dianggap sah
VIII. KEPUTUSAN
a. Keputusan dapat
diambil dengan jalan musyawarah mupakat
b. Bila point A
tidak terpenuhi maka keputusan diambil melalui suara terbanyak atau voting
IX.
SIDANG KOMISI
a. Komisi A :
Keorganisasian
b. Komisi B :
Program Kerja
X.
PENUTUP
Hal-hal yang
belum diatur dalam tata tertib ini diatur kemudian
KETETAPAN
RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT
HMI
KOMISARIAT BINA SARANA INFORMATIKA
Nomor
: 01/RAK-IV/HMI/KOM-BSI/II/1435H
Tentang :
TATA
TERTIB DAN AGENDA ACARA
RAPAT
ANGGOTA KOMISARIAT
BINA
SARANA INFORMATIKA
Rapat Anggota Komisariat ke-4 HMI
Komisariat Bina Sarana Informatika, dengan senantiasa mengharap Ridho Allah
SWT, Setelah :
MENIMBANG : Demi kelancaran dan
kesinambungan mekanisme organisasi maka
dipandang perlu untuk menetapkan Tata Tertib dan Agenda Acara RAK HMI Komisariat
Bina Sarana Informatika Cabang
Bekasi
MENGINGAT : 1.
Pasal 11 Anggaran Dasar HMI
2. Pasal 17,18,19
Anggaran Rumah Tangga HMI
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : 1. Agenda Acara dan Tata Tertib RAK 4 Komisariat
Bina Sarana Informatika Cabang Bekasi.
2. Ketetapan ini berlaku
sejak tanggal ditetapkan dan tidak akan di tinjau kembali kecuali terdapat
kekeliruan didalamnya.
Billahitaufiq
Wal Hidayah
Ditetapkan : Di Bekasi
Tanggal
: 30 Desember 2013 M
Waktu : Pukul 17.02 WIB
PIMPIAN SIDANG
RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT
BINA SARANA INFORMATIKA CABANG BEKASI
( ZULHAN ISMAIL ) ( JEYHAN AL BARY ) ( TAUFIK BUNGA HAU )
STEERING COMITEE STEERING COMITEE STEERING COMITEE
KETETAPAN
RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT
HMI
KOMISARIAT BINA SARANA INFORMATIKA
Nomor
: 02/RAK-IV/HMI/KOM-BSI/II/1435H
Tentang :
PRESIDIUM
SIDANG
RAPAT
ANGGOTA KOMISARIAT
BINA
SARANA INFORMATIKA
Rapat Anggota Komisariat ke-4 HMI Komisariat Bina
Sarana Informatika, dengan senantiasa mengharap Ridho Allah SWT, Setelah :
MENIMBANG : Demi kelancaran
dan kesinambungan mekanisme organisasi maka dipandang perlu untuk menetapkan
Tata Tertib dan Agenda Acara RAK HMI Komisariat Bina Sarana Informatika Cabang Bekasi
MENGINGAT : 1.
Pasal 11 Anggaran Dasar HMI
2. Pasal 17,18,19
Anggaran Rumah Tangga HMI
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : 1. Presidium Sidang
1)
Eko Meriyanto
2)
Supandi Sanusi
3)
Firas
2. Ketetapan ini berlaku
sejak tanggal ditetapkan dan tidak akan ditinjau kembali kecuali terdapat
kekeliruan didalamnya.
Billahitaufiq
Wal Hidayah
Ditetapkan : Di Bekasi
Tanggal
: 30 Desember 2013 M
Waktu : Pukul 17.09 WIB
PIMPIAN SIDANG
RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT
BINA SARANA INFORMATIKA CABANG
BEKASI
( ZULHAN ISMAIL ) ( JEYHAN
AL BARY ) ( TAUFIK
BUNGA HAU )
STEERING COMITEE STEERING COMITEE STEERING COMITEE
KETETAPAN
RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT
HMI
KOMISARIAT BINA SARANA INFORMATIKA
Nomor
: 03/RAK-IV/HMI/KOM-BSI/II/1435H
Tentang :
LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN PENGURUS
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
KOMISARIAT
BINA SARANA INFORMATIKA CABANG BEKASI
PERIODE 2012-2013
Rapat Anggota Komisariat ke-4 HMI Komisariat Bina
Sarana Informatika, dengan senantiasa mengharap Ridho Allah SWT, Setelah :
MENIMBANG : Demi kelancaran
dan kesinambungan mekanisme organisasi maka dipandang perlu untuk menetapkan
Tata Tertib dan Agenda Acara RAK HMI Komisariat Bina Sarana Informatika Cabang Bekasi
MENGINGAT : 1. Pasal 11 Anggaran Dasar HMI
2. Pasal 17,18,19
Anggaran Rumah Tangga HMI
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : 1. Keorganisasian Laporan
Pertanggungjawaban (LPJ) Pengurus HMI Komisariat Bina Sarana Informatika Cabang Bekasi
periode 2012-2013.
2. Ketetapan ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Billahitaufiq
Wal Hidayah
Ditetapkan : Di Bekasi
Tanggal
: 30 Desember 2013 M
Waktu : Pukul 17.25 WIB
PIMPIAN SIDANG
RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT
BINA SARANA INFORMATIKA CABANG
BEKASI
( Eko
Meriyanto ) ( Supandi sanusi ) ( Firas )
Presidium sidang ke-1 Presidium Sidang ke-2 presidium sidang ke-3
KETETAPAN
RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT
HMI
KOMISARIAT BINA SARANA INFORMATIKA
Nomor
: 04/RAK-IV/HMI/KOM-BSI/II/1435H
Tentang :
KOMISI A ( STRUKTUR ORGANISASI )
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
KOMISARIAT BINA SARANA
INFORMATIKA
CABANG
BEKASI
Rapat Anggota Komisariat ke-4 HMI Komisariat Bina
Sarana Informatika, dengan senantiasa mengharap Ridho Allah SWT, Setelah :
MENIMBANG : Demi kelancaran
dan kesinambungan mekanisme organisasi maka dipandang perlu untuk menetapkan
Tata Tertib dan Agenda Acara RAK HMI Komisariat Bina Sarana Informatika Cabang Bekasi
MENGINGAT : 1. Pasal 11 Anggaran Dasar HMI
2. Pasal 17,18,19,39
& 40 Anggaran Rumah Tangga HMI
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : 1. Struktur Organisasi HMI Komisariat Bina Sarana
Informatika Cabang Bekasi
2. Ketetapan ini berlaku
sejak tanggal ditetapkan dan tidak akan ditinjau kembali kecuali terdapat
kekeliruan di dalamnya.
Billahitaufiq
Wal Hidayah
Ditetapkan : Di Bekasi
Tanggal
: 30 Desember 2013 M
Waktu : Pukul 19.00 WIB
PIMPIAN SIDANG
RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT
BINA SARANA INFORMATIKA CABANG
BEKASI
( Eko
Meriyanto ) ( Supandi sanusi ) ( Firas )
Presidium sidang ke-1 Presidium Sidang ke-2 presidium sidang ke-3
KETETAPAN
RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT
HMI
KOMISARIAT BINA SARANA INFORMATIKA
Nomor
: 05/RAK-IV/HMI/KOM-BSI/II/1435H
Tentang :
KOMISI B ( PROGRAM KERJA )
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
KOMISARIAT BINA SARANA
INFORMATIKA
CABANG
BEKASI
Rapat Anggota Komisariat ke-4 HMI Komisariat
Bina Sarana Informatika, dengan senantiasa mengharap Ridho Allah SWT, Setelah :
MENIMBANG : Demi kelancaran
dan kesinambungan mekanisme organisasi maka dipandang perlu untuk menetapkan
Tata Tertib dan Agenda Acara RAK HMI Komisariat Bina Sarana Informatika Cabang Bekasi
MENGINGAT : 1. Pasal
11 Anggaran Dasar HMI
2. Pasal 17,18,19,39
& 40 Anggaran Rumah Tangga HMI
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
1. Program
Kerja HMI Komisariat Bina Sarana
Informatika Cabang Bekasi.
2. Ketetapan ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan dan tidak akan ditinjau
kembali kecuali terdapat kekeliruan di dalamnya.
Billahitaufiq
Wal Hidayah
Ditetapkan : Di Bekasi
Tanggal
: 30 Desember 2013 M
Waktu : Pukul 19.05 WIB
PIMPIAN SIDANG
RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT
BINA SARANA INFORMATIKA CABANG
BEKASI
( Eko
Meriyanto ) ( Supandi sanusi ) ( Firas )
Presidium sidang ke-1 Presidium Sidang ke-2 presidium sidang ke-3
KETETAPAN
RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT
HMI
KOMISARIAT BINA SARANA INFORMATIKA
Nomor
: 06/RAK-IV/HMI/KOM-BSI/II/1435H
Tentang :
TATA
TERTIB FORMATUR DAN MIDE FORMATUR
HIMPUNAN
MAHASISWA ISLAM
KOMISARIAT
BINA SARANA INFORMATIKA
CABANG
BEKASI
Rapat Anggota Komisariat ke-4 HMI Komisariat Bina
Sarana Informatika, dengan senantiasa mengharap Ridho Allah SWT, Setelah :
MENIMBANG : Demi kelancaran
dan kesinambungan mekanisme organisasi maka dipandang perlu untuk menetapkan
Tata Tertib dan Agenda Acara RAK HMI Komisariat Bina Sarana Informatika Cabang Bekasi
MENGINGAT : 1. Pasal 11 Anggaran Dasar HMI
2. Pasal 17,18,19 &
40
Anggaran Rumah Tangga HMI
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
1. Tata Tertib
Formatur HMI Komisariat Bina Sarana Informatika
Cabang Bekasi Periode 2013-2014
2. Ketetapan ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Billahitaufiq
Wal Hidayah
Ditetapkan : Di Bekasi
Tanggal
: 30 Desember 2013 M
Waktu : Pukul 19.35 WIB
PIMPINAN SIDANG
RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT
BINA SARANA INFORMATIKA CABANG
BEKASI
( Eko
Meriyanto ) ( Supandi sanusi ) ( Firas )
Presidium sidang ke-1 Presidium Sidang ke-2 presidium sidang ke-3
KETETAPAN
RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT
HMI
KOMISARIAT BINA SARANA INFORMATIKA
Nomor
: 07/ RAK-IV/HMI/KOM-BSI/II/1435H
Tentang :
FORMATUR/KETUA
UMUM
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM KOMISARIAT
BINA
SARANA INFORMATIKA CABANG BEKASI PERIODE 2013-2014
Rapat Anggota Komisariat ke-4 HMI Komisariat Bina
Sarana Informatika, dengan senantiasa mengharap Ridho Allah SWT, Setelah:
MENIMBANG : Demi kelancaran
dan kesinambungan mekanisme organisasi maka dipandang perlu untuk menetapkan
Tata Tertib dan Agenda Acara RAK HMI Komisariat Bina Sarana Informatika Cabang Bekasi
MENGINGAT : 1. Pasal 11 Anggaran Dasar HMI
2. Pasal 17,18,19
Anggaran Rumah Tangga HMI
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
1. Eko Meriyanto Sebagai Formatur/Ketua Umum Komisariat Bina
Sarana Informatika Cabang Bekasi.
2. Ketetapan ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Billahitaufiq
Wal Hidayah
Ditetapkan : Di Bekasi
Tanggal
: 30 Desember 2013 M
Waktu : Pukul 20.10 WIB
PIMPIAN SIDANG
RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT
BINA SARANA INFORMATIKA CABANG BEKASI
( Eko
Meriyanto ) ( Supandi sanusi ) ( Firas )
Presidium sidang ke-1 Presidium Sidang ke-2 presidium sidang ke-3
KETETAPAN
RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT
HMI
KOMISARIAT BINA SARANA INFORMATIKA
Nomor
: 08/ RAK-IV/HMI/KOM-BSI/II/1435H
Tentang :
MIDE
FORMATUR
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM KOMISARIAT
BINA SARANA INFORMATIKA CABANG BEKASI PERIODE
2013-2014
Rapat Anggota Komisariat ke-4 HMI Komisariat Bina
Sarana Informatika, dengan senantiasa mengharap Ridho Allah SWT, Setelah:
MENIMBANG : Demi kelancaran
dan kesinambungan mekanisme organisasi maka dipandang perlu untuk menetapkan
Tata Tertib dan Agenda Acara RAK HMI Komisariat Bina Sarana Informatika Cabang Bekasi
MENGINGAT : 1. Pasal 11 Anggaran Dasar HMI
2. Pasal 17,18,19
Anggaran Rumah Tangga HMI
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
1. Supandi Sanusi & Khoirul Umam Sebagai Mide Formatur Komisariat Bina Sarana Informatika Cabang Bekasi.
2.
Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Billahitaufiq
Wal Hidayah
Ditetapkan : Di Bekasi
Tanggal
: 30 Desember 2013 M
Waktu : Pukul 20.15 WIB
PIMPIAN SIDANG
RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT
BINA SARANA INFORMATIKA
CABANG BEKASI
( Eko
Meriyanto ) ( Supandi sanusi ) ( Firas )
Presidium sidang ke-1 Presidium Sidang ke-2 presidium sidang ke-3
TATA
TERTIB PEMILIHAN FORMATEUR DAN MIDE FORMATEUR
HIMPUNAN
MAHASISWA ISLAM
KOMISARIAT BINA SARANA INFORMATIKA CABANG BEKASI
PERIODE
2013 - 2014
1.
Pemilihan Formateur /President dilakukan secara
bertahap :
a.
Tahap Pencalonan
b.
Tahap Pemilihan
2.
Setiap Calon Formateur dan Mide Formateur Dapat
dinyatakan sah, apabila didukung peserta minimal 10 (sepuluh) orang.
3.
Calon formateur dan Mide Formateur harus menyatakan
kesediaannya baik secara lisan maupun tulisan didepan peserta RAK-… KOM-BSI
4.
Tahap pencalonan dan pemilihan Formateur dilakukan
secara langsung, umum, bebas dan rahasia oleh peserta RAK-… KOM-BSI
5.
Setiap peserta berhak mengajukan calon formateur
satu orang pada tahap pencalonan
6.
Setiap calon Formateur harus menyampaikan secara
garis besar visi dan misi dilanjutkan berdialog dengan peserta masing-masing 10
(Sepuluh) menit.
7.
Calon Formateur yang mendapat suara terbanyak dalam
tahap pemilihan dapat dinyatakan sah sabagai formateur/Ketua Umum terpilih
periode 2013-2014
8.
Apabila terjadi persamaan jumlah pendapatan suara,
maka tahap pemilihan diulang hingga
point 7 tercapai.
9.
Apabila hanya ada satu calon formareur (Calon
Tunggal) maka dapat dinyatakan syah sebagai President terpilih periode 2013-2014
10. Syarat-syarat calon
formateur adalah sebagai berikut :
a.
Bertaqwa kepada Allah SWT
b.
Dapat membaca Al-Qur an
c.
Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi
d.
Dinyatakan lulus mengikuti Latihan
Kader 1 minimal 6 ( enam) bulan
e.
Tidak sedang diperpanjang masa
keangotaannya karena sedang menjadi pengurus
f.
Sehat secara jasmani maupun
rohani
g.
Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki bukti
nyata sebagai insan akademis
h.
Mempunyai kemampuan Leadershif dan Managerial.
i.
Tidak terlibat dalam aktifitas Organisasi Politik
manapun.
j.
Tidak terlibat narkoba baik pemakai atau pengedar
dibuktikan dengan syahadat didepan peseeta RAK-… KOM-BSI
k.
Nilai IPK miniml 3,00
l.
Terdaftar sebagai mahasiswa aktif
RAPAT
ANGGOTA KOMISARIAT …
BINA SARANA INFORMATIKA CABANG BEKASI
KOMISI
A (KEORGANISASIAN)
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
KOMISARIAT
BINA SARANA INFORMATIKA CABANG BEKASI
I. PENDAHULUAN
Sejak
berdirinya Tahun 1983 Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Bekasi telah mengalami
pasang surut dalam menjalankan roda organisasi yang sama-sama kita cintai ini.
Sebagai organisasi tertua di Indonesia seharusnya sudah mengalami kemajuan yang
amat pesat. secara objektif kita tidak bias mengatakan HMI cabang Bekasi sudah
mengalami kemajuan yang berart, karena belum nampak kegiatan mapan yang
berkesinambungan.
Kondisi
ketidak mapanan dalam aktifitasnya terjadi karena berbagai faktor salah satunya
adalah pengelolaan intern organisasi itu sendiri. Faktor keorganisasian yang
dominan mewujudkan kemapanan kegiatan maliputi kemampuan manajerial dari para
penggurus. Effisiensi dan efektifitas bidang/departemen yang bertanggung jawab
dalam mendinamisasikan kegiatan dan konsep Job
Deskriftion ( Uraian Kerja ) yang rasional dan operasional.
Permasalahna
tersebut tidak akan berubah selama kita tidak mau untuk merubahnya dan tidak
bias mengatasinya. Pemikiran-pemikiran yang berani dan ide-ide yang berilian
itu sangat dibutuhkan dalam mengemban amanat organisasi. untuk itu di butuhkan
Komisariat Bina Sarana Informatika sebagai ujung tombak proses kaderisasi
Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Bekasi.
II. BIDANG PENELITIAN, PENGEMBANGAN, DAN PEMBINAAN
ANGGOTA
Pendidikan
kader merupakan ujung tombak bagi perjuangan HMI, karena dari sinilah seluruh
aktivitas organisasi dapat berkembang. Penanganan haruslah diisi oleh
orang-orang yang bertanggung jawab dan memehami betul tentang pengkaderan di HMI
serta memiliki wawasan keislaman yang baik sehingga arah dari perkaderan itu
menjadi jelas.
Bidang
ini juga harus mampu menghimpun potensi-potensi yang ada serta membuat data
anggota dari seluruh aparat organisasi tingkat komisariat. Potensi yang dikembangkan
agar seluruh aparat dan anggota mampu menjadi pengerak dan dinamisatoris
organisasi. Bidang ini bertanggung jawab atas peran sertanya yang konkrit dari
seluruh aparatur organisasi.
III.
BIDANG PERGURUAN
TINGGI KEMAHASISWAAN DAN PEMUDA
Bidang
ini diperlukan untuk menjembatani organisasi intra kampus dengan HMI Komisariat
Bina Sarana Informatika. Bidang PTKP ini diisi oleh anggota HMI yang memiliki
komitmen tinggi terhadap kemajuan HMI dan mampu bersosialisasi di intra kampus.
Bidang PTKP harus senantiasa melakukan koordinasi/konsolidasi dengan organisasi
intra kampus dan elemen-elemen kepemudaan lainnya yang kemudian melakukan
tindakan-tindakan konkrit dan menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi di
daerah.
IV. BIDANG
KEKARYAAN
Bidang ini sangat dibutuhkan organisasi karena berkenaan dengan salah
satu misi HMI yaitu kualitas insan cita, yang dalam kualitasnya ini HMI memiliki
rasa tanggung jawab untuk mengabdi pada masyarakat. HMI harus mempunyai peran
dalam pembangunan bangsa dan negaranya tercinta ini berupa peran sertanya
dilingkungan tempat dimana anggota HMI berdomisili sebagai salah satu usaha
bersosialisasi yang baik disamping kreatifitas yang tinggi dalam menemukan
kegiatan yang dibutuhkan oleh masyarakat.
V. BIDANG
KEWANITAAN
Bidang
ini juga sangat penting karena kader-kader HMI bukan hanya HMI-wan, tetapi
terdiri dari HMI-wati dimana HMI-wati pun harus senantiasa meningkatkan
HMI-wati sesuai dengan perkembangan dunia kewanitaan khususnya dan masyarakat
umumnya. Pembinaan ini harus ditangani oleh kader-kadewr HMI-wati yang cukup
compabel dalam menangi masalah kewanitaan dan memilih menjadi wanita-wanita
yang berpotensi bagi kemajuan bangsa.
VI. BIDANG
KESEKRETARIATAN
Bidang ini sangat penting dan amat berpengaruh dalam berjalan atau
tidaknya sistem manajerial yang diterapkan diorganisasi. Performance organisasi
menjadi taruhan bidang ini, kalau bidang ini tidak mampu menjalankan sistem
manajerial yang baik pada bidang ini maka semuanya akan rancu dalam segala lini
organisasi. Posisi ini harus ditangani oleh orang yang betul-betul menguasai
ilmu manajerial baik dalam tataran teoritis maupun secara praktisnya.
VII.
BIDANG KEUANGAN
Sebuah organisasi akan menjadi baik,
apabila didukung oleh pendanaan yang cukup, untuk itu bidang yang satu ini
menjadi kunci sukses tidaknya sebuah program kerja dari sebuah organisasi, HMI
Komisariat Bina Sarana Informatika yang mempunyai dasar yang cukup karena
sesuai dengan fakultasnya harus bias menciptakan dan memanagec keuangan agar
dapat teralokasi sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, pengelolaan yang
baik-baik dalam penarikan maupun pendisribusian dana harus menjadi perhatian
semua anggota Komisariat Bina Sarana Informatika.
VIII.
KESIMPULAN
Struktur organisasi Komisariat Bina Sarana Informatika
Cabang Bekasi meliputi empat bidang dan departemen-departemen yanitu : Bidang
Penelitian, Pengembangan, dan Pembinaan anggota (PPPA), Bidang Perguruan Tinggi
Kemahasiswaan dan Pemuda (PTKP), Bidang Kekaryaan, dan Bidang Kewanitaan.
Struktur organisasi Pengurus Komisariat terdiri :
1.
Bidang Penelitian, Pengembangan dan Pembinaan
Anggota
2.
Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan
Kepemudaan
3.
Bidang Kewirausahaan dan pengembangan profesi
4.
Bidang Pemberdayaan Perempuan
5.
Bidang Administrasi dan Kesekretariatan
6.
Bidang Keuangan dan Perlengkapan
Struktur
organisasi pengurus komisariat diisi dengan personalia yang memenuhi
persyaratan yaitu anggota biasa yang telah mencapai usia keanggotaan 1 (satu)
tahun dan berprestasi. Komposisi personalia yang mengisi struktur organisai
Pengurus Komisariat adalah:
1.
Ketua Umum
2.
Bidang Penelitian, Pengembangan dan Pembinaan
Anggota
3.
Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan
Kepemudaan
4.
Bidang Kewirausahaan dan pengembangan profesi
5.
Bidang Pemberdayaan Perempuan
6.
Sekertaris Umum
7.
Wakil Sekertaris Umum Penelitian, Pengembangan dan
Pembinaan Anggota
8.
Wakil Sekertaris Umum Perguruan Tinggi,
Kemahasiswaan dan Kepemudaan
9.
Wakil Sekertaris Umum Kewirwusahaan dan
Pengembangan Profesi
10. Wakil
Sekertaris Umum Pemberdayaan Perempuan
11. Bendahara
Umum
12. Wakil
Bendahara Umum
13. Departemen
Diklat Anggota
14. Departemen
Litbang Anggots
15. Departemen
Data Anggota
16. Departemen
Perguruan Tinggi dan Kemahasiswaan
17. Departemen
kepemudaan
18. Departemen
Kewirausahaan dan Pengembangan Profesi
19. Departemen
Kajian Perempuan
20. Departemen
Pembangunan Sumber Daya Perempuan
21. Departemen
Data dan Pustaka
Fungsi
personalia pengurus komisariat
Masing-masing
personalia pengurus komisariat menjalankan fungsinya sebagai berikut:
1.
Ketua Umum adalah penanggung jawab dan koordinator
umu dala, pelaksanaan tugas-tugas intern dan ekstrn yang bersifat umum di
komisariat.
2.
Ketua Bidang Penelitian, Pengembangan dan
Pembinaan Anggota adalah penanggung jawab dan koordinator kegiatan penelitian,
pengembangan dan pembinaan anggota di tingkat komisariat.
3.
Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan
Kepemudaan adalah penanggung jawab dan koordinator kegiatan perguruan tinggi,
kemahasiswaan dan kepemudaan ditingka komisariat.
4.
RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT KE-4
BINA
SARANA INFORMATIKA CABANG
BEKASI
KOMISI B (PROGRAM KERJA)
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
KOMISARIAT BINA
SARANA INFORMATIKA CABANG
BEKASI
1. Bidang
Penelitian,Pengembangan,Dan Pembinaan Anggota
·
Sosialisasi dan pelaksanaan pedoman pengkaderan
·
Melaksanakan dan mengkordinir LK I
·
Melaksanakan pendataan Anggota dan pemberdayaan
·
Meningkatkan
kualitas pengelolaan pengkaderan
·
Melaksanakan rapat mingguan kepengurusan komisariat
·
Melakukan
Up-grading kepengurusan ditingkat Komisariat
·
Merumuskan konsep-konsep pengembangan kualitas anggota,
pengkaderan,aparat organisasi serta strategi pengembangan organisasi.
·
Mengadakan BBK (Belajar Bersama Komisariat)
2. Bidang Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Pemuda
·
Melakukan kajian-kajian tentang meningkatkan peran dan fungsi perguruan tinggi
untuk menumbuh kembangkan intelektual mahasiswa
·
Melakukan Diskusi-diskusi yang berkaitan dengan
kepemudaan dan kemahasiswaan & kepemudaan.
·
Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan kemahasiswaan
dan kepemudaan
·
Melakukan konsolidasi di setiap acara pada tingkat
eksternal dan internal kampus
·
Melakukan pembinaan masjid
3. Bidang
Kekaryaan
·
Membangun kader-kader yang potensial dalam bentuk
karya-karya
·
Melakukan
kajian-kajian ilmiah
·
Memfasilitasi kader-kader untuk berkarya
5. Bidang
Kewanitaan
·
Melakukan
Diskusi-diskusi tentang kewanitaan ( Gender )
·
Melakukan
kerja sama dengan LSM yang berkaitan dengan kewanitaan
·
Berperan
aktif dalam memberdayakan kader-kader Kohati
6. Bendahara
Umum
·
Mengaktifkan
pengelolaan iuran anggota sebesar Rp.5000/bulan & melaksanakan pengelolaan iuran mingguan
·
Menginventarisir
nama alumni sebagai sumber dana
·
Mengusahakan
kegiatan-kegiatan sebagai usaha untuk mendatangkan sumber dana organisasi
·
Mengalokasikan siklus pendanaan dalam kebendaharaan komisariat
7. Sekretaris
Umum
·
Melaksanakan standart administrasi
kesekretariatan
komisariat
·
Mengusahakan
tersedianya sekretariat komisariat
·
Mengadakan sarana dan prasarana organisasi
·
Mengusahakan terwujudnya sistem dokumentasi organisasi
yang memadai
·
Melaksanakan
tertib organisasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar